JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan disertai ancaman.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai sebelas tahun penjara. Dalam sidang vonis, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, maupun mengalihkan sejumlah uang dari saksi Reza Gladys.
Oleh karena itu, hakim menilai unsur pidana telah terpenuhi secara hukum.
Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapan kalian soal hukuman ini?
#nikitamirzani #sidang #hakim
Baca Juga 17 Prajurit TNI Diadili! Ini Suasana Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky di Kupang | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/626163/17-prajurit-tni-diadili-ini-suasana-sidang-kasus-penganiayaan-prada-lucky-di-kupang-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626167/nikita-mirzani-divonis-4-tahun-penjara-segini-jumlah-denda-yang-harus-dibayar-sapa-malam