LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengevakuasi jasad seorang wanita korban pembunuhan di dalam rumah di kawasan Jalan Ratu Lengkara Kedamaian Asri Mandiri, Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung.
Korban diketahui berinisial T-F yang tewas dibunuh oleh mantan suaminya sendiri berinisial B-N yang telah ditangkap usai bersembunyi di dalam kamar rumah yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya ini lantaran merasa sakit hati karena dituduh selingkuh dan digugat cerai saat keduanya masih berumah tangga.
Baca Juga Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakai Teko Listrik di https://www.kompas.tv/regional/627650/penyelundupan-narkoba-ke-lapas-pakai-teko-listrik
Pelaku mendatangi rumah korban dan menghabisi nyawanya dengan cara memukul menggunakan batu cobek dan menusuknya dengan senjata tajam.,
Kini atas atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
#selingkuh #pembunuhan #bandarlampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627652/sakit-hati-dituduh-selingkuh-pria-bunuh-mantan-istri