SRAGEN, KOMPAS.TV - Diduga menyelewengkan uang hasil sewa tanah kas desa untuk berfoya-foya, seorang kepala desa di Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Ngadiyanto, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, diduga melakukan korupsi kas desa sejak tahun 2016 hingga 2020.
Kas tersebut berasal dari hasil sewa tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi.
Uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan desa, justru dimasukkan tersangka ke rekening pribadinya untuk digunakan berfoya-foya.
Penentuan harga sewa kepada dua perusahaan swasta juga dilakukan tersangka tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Dari hasil audit Pemerintah Kabupaten Sragen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 juta.
Baca Juga Petugas Temukan Sianida di Kawasan Tambang Emas Ilegal Sekotong di https://www.kompas.tv/regional/630322/petugas-temukan-sianida-di-kawasan-tambang-emas-ilegal-sekotong
#korupsi #kades #sragen
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630332/kades-di-sragen-ditangkap-diduga-korupsi-uang-kas-desa-rp-240-juta-untuk-foya-foya