JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mempertegas aturan Restorative Justice.
Di mana penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mencari titik temu antara pelaku dan korban sehingga tidak perlu diteruskan secara hukum.
DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.
Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.
Baca Juga KUHAP Resmi Disahkan, Puan Maharani: Jangan Terpengaruh Hoaks | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/631697/kuhap-resmi-disahkan-puan-maharani-jangan-terpengaruh-hoaks-sapa-malam
#kuhap #dpr #habiburokhman
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631718/habiburokhman-ungkap-kuhap-baru-pertegas-aturan-restorative-justice-sapa-malam