KOMPAS.TV - Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, heran dengan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang kearsipan.
KPU Surakarta menjelaskan, pemusnahan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2023. Sementara itu, Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2009.
Sidang sengketa ijazah Jokowi oleh KIP merupakan bagian dari upaya pihak penggugat yang menamakan diri mereka BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, untuk membuktikan ada tidaknya ijazah asli Jokowi yang dipakai dalam kontestasi Pilkada dan Pilpres.
#arsipjokowi #kpusurakarta #kip
Baca Juga Hari ke-7 Longsor Cilacap, Tim SAR Masih Mencari 3 Orang Hilang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/632064/hari-ke-7-longsor-cilacap-tim-sar-masih-mencari-3-orang-hilang-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632066/arsip-ijazah-jokowi-dimusnahkan-ini-penjelasan-kpu-surakarta-sapa-pagi