ACEH SELATAN, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sanksi dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin saat Aceh dilanda bencana banjir dan longsor.
Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terhitung sejak 9 Desember hingga tiga bulan ke depan. Keputusan diambil usai Itjen Kemendagri memeriksa Mirwan.
Mendagri Tito Karnavian menyayangkan tindakan Mirwan yang tetap berangkat umrah, meski pengajuan izinnya ditolak di tengah masa tanggap darurat bencana. Mirwan akan menjalani pembinaan di Kemendagri hingga 9 Maret 2026.
Baca Juga Bupati Aceh Selatan Dikecam Buntut Umrah saat Bencana, Presiden Prabowo: Seperti Desersi! di https://www.kompas.tv/nasional/636430/bupati-aceh-selatan-dikecam-buntut-umrah-saat-bencana-presiden-prabowo-seperti-desersi
#banjirsumatera #bupatiacehselatan #mendagri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636487/mendagri-berhentikan-sementara-bupati-aceh-selatan-yang-pergi-umrah-di-tengah-banjir-kompas-malam