JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru tahun 2026.
"Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar itu yang kemudian yang menjadi acuan pada PP Pengupahan tersebut. Pada PP tersebut juga dicantumkan terkait dengan upah minimun sektoral baik provinsi, kota/kabupaten, ada kewajiban gubernur menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi," ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa penetapan ketentuan pengupahan tahun 2026 merupakan hasil dari aspirasi serikat pekerja hingga pelaku industri.
Sebagai informasi, formula PP Pengupahan tahun 2026 yakni kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Baca Juga Menaker Yassierli Ungkap Batas Waktu Gubernur Tetapkan UMP Tahun 2026, Begini Formulanya di https://www.kompas.tv/nasional/637997/menaker-yassierli-ungkap-batas-waktu-gubernur-tetapkan-ump-tahun-2026-begini-formulanya
#menaker #prabowo #ump #upahminimum
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638022/full-disetujui-prabowo-menaker-yassierli-umumkan-ketentuan-ump-2026