JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).
Ahok dicecat sejumlah pertanyaan oleh JPU terkait PT Pertamina (Persero) ketika dirinya menjabat komisaris utama.
Menjawab itu, Ahok mengungkap kondisi keuangan Pertamina yang menurutnya keuangan perusahaan pelat merah itu tidak baik-baik saja meski menguasai pasar minyak dan gas nasional.
"Justru Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya di tata niaga itu, cash flow-nya itu merah, rugi. Berapa kali rugi," kata Ahok.
Selain itu, dia memaparkan alasannya mundur dari jabatan komisaris utama lantaran usulannya ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement (pengadaan) tidak dilakukan, saya nyatakan, saya mundur," tegas Ahok.
Baca Juga Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ungkap Sederet Fakta Mengejutkan di https://www.kompas.tv/nasional/646708/ahok-bersaksi-di-sidang-korupsi-korupsi-minyak-mentah-pertamina-ungkap-sederet-fakta-mengejutkan
#ahok #basukitjahajapurnama #pertamina
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646763/full-jawab-ahok-dicecar-jaksa-soal-pertamina-hingga-alasan-mundur-komut-di-sidang-kasus-minyak