BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku residivis penipuan bermodus ganjal ATM di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Total kerugian korban mencapai Rp 619 juta.
Ini adalah momen saat pelaku menjalankan aksinya di sebuah gerai ATM di Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku berpura-pura membantu korban yang kesulitan mengambil uang tunai karena slot kartu ATM terganjal.
Saat berhasil mengintip PIN ATM korban, pelaku pun menukar ATM milik korban dengan kartu imitasi, lalu menguras tabungan korban.
Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang Utara, Bekasi, dan Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya merupakan residivis di kasus yang sama.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Keras! DPR Kritik Kajari & Kapolresta Sleman Kasus Suami Bela Istri Dijambret: Jangan Sok Pintar di https://www.kompas.tv/nasional/646936/keras-dpr-kritik-kajari-kapolresta-sleman-kasus-suami-bela-istri-dijambret-jangan-sok-pintar
#penipuan #moduspenipuan #ganjalatm #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/646942/polisi-tangkap-2-pelaku-residivis-penipuan-bermodus-ganjal-atm-total-kerugian-rp619-juta