Kasus Suami Bela Istri Dijambret Dihentikan, DPR: Pak Hogi Tidak Layak Dijadikan Tersangka

KompasTV 2026-01-28

Views 178

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Hogi Minaya yang dijadikan tersangka kecelakaan lalu lintas saat berupaya mengejar pelaku jambret di Sleman, Yogyakarta.

Hasilnya, Komisi III sepakat proses hukum kasus ini dihentikan.

Selain Hogi yang didampingi istrinya serta penasihat hukum, Komisi III juga mengundang Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman bilang hasil RDP menyimpulkan bahwa Hogi tak layak dijadikan tersangka dan peristiwa tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai peristiwa pidana.

Sehingga Komisi III meminta proses hukum kasus ini dihentikan.

Baca Juga Keras! DPR Kritik Kajari & Kapolresta Sleman Kasus Suami Bela Istri Dijambret: Jangan Sok Pintar di https://www.kompas.tv/nasional/646936/keras-dpr-kritik-kajari-kapolresta-sleman-kasus-suami-bela-istri-dijambret-jangan-sok-pintar

#hogi #jambret #dpr

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646943/kasus-suami-bela-istri-dijambret-dihentikan-dpr-pak-hogi-tidak-layak-dijadikan-tersangka

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS