KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
KPK menyatakan Yaqut memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Namun, KPK menegaskan telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan praperadilan.
Meski demikian, KPK menyebut penetapan Yaqut telah sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.
KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Diduga Rugikan Negara Rp285,1 T! di https://www.kompas.tv/nasional/650462/sidang-tuntutan-kasus-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina-diduga-rugikan-negara-rp285-1-t
#kpk #yaqutcholilqoumas #korupsi #praperadilan
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650464/eks-menag-yaqut-ajukan-praperadilan-kpk-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur-hukum-kompas-siang