Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, putusan sanksi terkait pelanggaran etik dan tata tertib bisa dijatuhkan oleh BK DPD dengan melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti telah terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPD.