Banwaslu Putuskan Gangguan Kampanye Sebagai Tindak Pidana

okezone.com 2016-11-19

Views 2



Badan pengawas Pemilu memutuskan kasus penghadangan dan gangguan kampanye di Kembangan Selatan, Jakarta Barat sebagai tindak pidana pemilihan.

Share This Video


Download

  
Report form