Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menentukan hakim yang akan menangani banding kasus Basuki Tjahaja Purnama setelah menerima berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas banding Ahok harus sudah disampaikan paling lambat 14 hari atau dua minggu setelah pernyataan banding disampaikan.