Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Ahok

KompasTV 2017-05-17

Views 11

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menentukan hakim yang akan menangani banding kasus Basuki Tjahaja Purnama setelah menerima berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas banding Ahok harus sudah disampaikan paling lambat 14 hari atau dua minggu setelah pernyataan banding disampaikan.


Share This Video


Download

  
Report form