JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan banding untuk Ferdy Sambo tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada hari Rabu, 12 April 2023 mendatang.
"Berkas permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Kawan-kawan sudah masuk, dijadwalkan putusannya akan dibacakan pada hari Rabu, 12 April 2023," ujar Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/385989/polisi-tunda-rekonstruksi-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-satriyo-ini-alasannya
Ada empat berkas yang masuk ke pengadilan, masing-masing untuk Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385999/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-terima-berkas-banding-sambo-cs