Polisi Tahan Jonru Sebagai Tersangka Penyebar Kebencian

KompasTV 2017-09-29

Views 176

Pemilik akun media sosial Jonru Ginting Hari ini (29/9) diperiksa sebagai tersangka. Jonru disangka melanggar undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebelumnya pada Agustus lalu, Jonru Ginting diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai saksi terlapor atas laporan melakukan penyebaran kebencian melalui akun media sosialnya. Jonru dilaporkan karena dianggap melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.


Share This Video


Download

  
Report form