Seorang kakek di Palembang bernama Ibrahim, Mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan sebagai obat penghilang rasa nyeri.
Ia mengakui bahwa sudah mengonsumsi narkoba selama sebulan dan membuat warga resah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.