Tersangka korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/04/2018) siang. Vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan. Selain vonis 15 tahun penjara, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun usai menjalani masa pidana.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV