Menanggapi kasus remaja penghina presiden, KPAI mengingatkan penyidik kepolisian, untuk berpedoman pada sistem peradilan pidana anak. Sistem ini memungkinkan anak, untuk tidak memperoleh hukuman penjara, melainkan menggunakan pembinaan maupun rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti menilai, kecerobohan dapat terjadi pada generasi milenial, dalam menggunakan gadget, jika pengawasan dari pembimbing lemah.