Terpidana pekara penipuan dan penggelapan jamaah umrah First Travel mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Diwakili kuasa hukumnya, terpidana berharap aset yang dimiliki dapat dikembalikan untuk dipergunakan memberangkatkan jemaah umrah.
Ada beberapa point dalam berkas yang diajukan banding oleh Andhika Surachman, terpidana kasus peenipuan First Travel diantaranya yakni terkait aset yang seharusnya dikembalikan kepada jemaah, tetapi dalam putusan hakim aset tersebut di ambil dan disita oleh negara.