Pemerintah Umumkan Perpanjangan Kontrak Freeport Via Situs

VIVA.co.id 2018-08-06

Views 34

VIVA.co.id - Keputusan pemerintah untuk menyetujui perpanjangan operasi perusahaan tambang PT Freeport Indonesia di bumi Ppua hingga tahun 2041 mendapat sejumlah kritikan karena menyalahi peraturan yang ada. Sesuai peraturan Freeport sebenarnya baru dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pada tahun 2019. Namun tetapi sebelum tahun 2015 usai pun pemerintah sudah memutuskan perusahaan tambang asal AS ini boleh menambang hingga 26 tahun kedepan.

Share This Video


Download

  
Report form