Perpanjangan Kontrak Freeport Terkendala UU

VIVA.co.id 2018-08-16

Views 92

VIVA.co.id - Masa kontrak karya PT Freeport Indonesia yang mempengaruhi kelanjutan bisnis perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hingga kini masih belum jelas. Kelangsungan investasi Freeport di Indonesia masih terkendala undang-undang, terutama soal permohonan perpanjang kontrak yang baru bisa diajukan paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Share This Video


Download

  
Report form