Polisi menangkap empat tersangka penyebar video hoaks demo mahasiswa di depan gedung MK yang tersebar luas media sosial. Video itu diunggah di media sosial dengan caption dan tagar yang memprovokasi.
Keempat pelaku ditangkap bersamaan di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Cianjur, dan Samarinda. Empat tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Adapun video yang diunggah ke-4 tersangka sebenarnya adalah simulasi yang dilakukan polri untuk menanggulangi unjuk rasa di depan gedung MK, Jakarta Pusat, 14 September lalu.