Setelah diperiksa di Polres Garut, ketiga terduga pelaku pembakaran bendera menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang mereka lakukan.
Salah satu terduga pelaku mengklaim bahwa bendera yang mereka bakar adalah bendera perkumpulan yang telah dilarang oleh negara, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.