MADIUN, KOMPAS.TV Karena kecanduan bermain judi online, seorang karyawan bank di Madiun Jawa Timur nekat menggelapkan dana nasabah sebanyak 2,1 milyar rupiah. Pelaku menguras uang nasabah dengan cara membuat rekening fiktif.
Pelaku berinisial R-S, yang merupakan karyawan BRI Kantor Cabang Pembantu Dolopo Madiun. Setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penggelapan uang dan manipulasi rekening fiktif nasabah bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2019. Dengan jabatan relationship manager, ia memanipulasi data debitur dan membuat rekening fiktif atas nama keluarga debitur.
Pelaku kemudian menguras uang 2,1 miliar rupiah milik nasabah. Ironisnya uang tersebut digunakan bermain judi online dan memberi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung diberhentikan sebagai karyawan BRI dan dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#NasabahBank #KaryawanBank #BankRakyatIndonesia #PenggelapanUangNasabah