Memasuki masa pelaporan SPT tahunan, wajib pajak di Kota Pontianak mulai memadati kantor pelayanan pajak.
SPT tahunan milik wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2019, sementara untuk wajib pajak badan SPT tahunan paling lambat dilaporkan pada bulan April 2019.
Kantor pelayanan pajak pratama Pontianak Barat telah membuka pelayanan bagi wajib pajak yang akan melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, Selasa siang puluhan wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT milik pribadi mau pun badan.
#SPT #Pajak #KementerianKeuangan