Polisi langsung membawa tersangka HS untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS merupakan pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial.
Ada dua pasal yang dikenakan terhadap tersangka HS, yaitu pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE tentang penyebaran dokumen elektronik dengan muatan kekerasan dan pasal 104 KUHP tentang makar dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
#PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi