TAMBRAUW, KOMPAS.TV - Ke 19 warga yang tergabung di organisasi KNPB ditangkap Polisi, Jumat (09/06/2023), mereka ditemukan sedang melaksanakan deklarasi Komite Nasional Papua Barat sektor Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Ke 19 warga ini kemudian digiring untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang dijerat dengan pasal makar, yakni Urbanus Kamat berperan sebagai inisiator pembentukan KNPB sektor Tambrauw, Yeremias Yesnat berperan mengamankan jalannya deklarasi pengurus KNPB Tambrauw dan Wilem Yekwam yang berperan menjadi intelijen dan namanya masuk dalam struktur organisasi. Kemudian untuk ketua KNPB sektor Tambrauw inisial gy masuk daftar pencarian orang.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan oleh TNI dan Polisi saat dilakukan deklarasi pada salah satu rumah warga, di Distrik Busbama, Kabupaten Tambrauw.
Sementara itu pemerintah Kabupaten Tambrauw berjanji akan melakukan pendekatan dengan masyarakat, agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah, sehingga tidak bergabung dalam organisasi yang dilarang negara. Kedepannya patroli rutin juga akan dilakukan pada sejumlah wilayah di perbatasan kabupaten Tambrauw dan beberapa daerah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/415603/deklarasi-knpb-di-tambrauw-tiga-orang-dijerat-pasal-makar