SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan makar organisasi Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes dan Klaten, ke kejaksaan.
Dari keenam tersangka tersebut, empat orang berasal dari Brebes dan dua orang dari Klaten. Para pelaku, oleh penyidik dianggap telah melakukan tindakan makar, dengan melakukan konvoi sambil membawa poster dan menyebarkan pamflet, atau ajakan yang menyebabkan keresahan, pada Minggu (29/5/2022) lalu.
Dalam aksinya, kelompok tersebut juga diikuti oleh 40 orang menggunakan sepeda motor. Sementara kelompok Khilafatul Muslimin Klaten, pada hari yang sama, juga melakukan konvoi dengan pengikut 50 orang.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, berkas perkara terkait Khilafatul Muslimin sudah P21 atau berkas sudah lengkap.
"Untuk KM (Khilafatul Muslimin) ya, wilayah Brebes tersangkanya ada empat. Jadi, menyebarkan isu yang menyebabkan perpecahan atau keresahan itu untuk Brebes, sedangkan untuk Klaten, dua orang tersangka," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Berkas perkara empat tersangka kelompok Khilafah Muslimin Brebes telah dilimpahkan ke Kejaksaan Brebes pada tanggal 29 Juli 2022 lalu. Sementara, dua anggota Khilafah Muslimin Klaten pada tanggal 1 Agustus 2022 dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, tentang peraturan hukum pidana, dan atau Pasal 107 KUHP, tentang makar dan berita bohong.
#khilafatulmuslimin #brebes #poldajateng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315465/4-tersangka-pimpinan-khilafatul-muslimin-dijerat-pasal-makar