Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara