31 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan dan Pembakaran Papua

medcom.id 2019-09-10

Views 56

Polda Papua menerima 176 laporan perusakan dan pembakaran terkait demo berujung ricuh di Jayapura, Papua. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Ahmad Musthofa ungkapkan 31 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Jayapura.



Kepolisian masih memeriksa tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ini untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Situasi di Jayapura berangsur normal. Masyarakat sudah kembali beraktivitas baik di pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik. Aktivitas belajar mengajar kembali normal. Aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan patroli untuk menjamin keamanan Kota Jayapura.

Antara: Gusti Tanati, Jessica Helena Wuysang, Zabur Karuru, Toyiban
31 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan dan Pembakaran Papua

Share This Video


Download

  
Report form