Eksistensi operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia kini berkembang lebar memayungi kehidupan berbangsa dan bernegara. Profesionalisme personel Bhayangkara serta keteguhan Institusi Polri dalam mengawal demokrasi Indonesia pun mengantarkan Bangsa menuju iklim demokrasi yang lebih baik.
Bagaimana kiprah Polri dalam mengawal Demokrasi di Tanah Air?
Peranan dan kedudukan Polri sudah menjadi salah satu pembicaraan serius bangsa sejak awal reformasi pada tahun 1998, dan sepanjang tahun 1999, ramai didiskusikan dalam forum seminar, tulisa-tulisan dimedia cetak, yang bermuara pada penetapan kesepakatan bangsa memisahkan Polri dari organisasi TNI, pada April 1999 yang dulunya bernama ABRI. Pada masa itu, disepakati suatu masa transisi yang masih menempatkan kedudukan Polri dibawah Menhankam, kemudian pada era berikutnya Polri ditetapkan sebagai organisasi yang mandiri, berkedudukan langsung dibawah Presiden. Pada waktu itu, komponen bangsa menginginkan Polisi menjadi penjaga nilai-nilai sipil dalam berdemokrasi (the guardian of the civil values).
Meskipun telah diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tampaknya masih terus terjadi berbagai persoalan (kekhawatiran) terhadap kedudukan dan peranan Polri di era reformasi ini, baik dikalangan Polisi sendiri maupun dikalangan luar kepolisian. Hal ini memberi pertanda bahwa masalah ini, memang sangat penting dalam hubungannya dengan iklim demokratisasi yang ingin dibangun di era reformasi ini. Dikatakan sangat penting, karena Kepolisian di Negara Demokrasi memang memiliki kewenangan hukum untuk menggunakan cara-cara pemaksaan dan kekerasan, sementara terhadap dua peranan yang kadang kala ambivalen, dan bahkan bertolak belakang, yaitu: sebagai penegak hukum dan sebagai pemelihara ketertiban yang menuntut sosok yang juga ambivalen, yakni, sosok the stronghand of law and soceity, sekaligus sosok the softhand of law and soceity. Peran dan sosok seperti itu, sangat berpengaruh dalam kehidupan berdemokrasi, namun juga berpotensi disimpangkan atau disalahgunakan. Karena itu, Kepolisian senantiasa perlu dikontrol baik secara internal maupun secara eksternal, sebagai wujud dari akuntabilitas Publik dinas Kepolisian.