Seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh pengadilan Manchester Inggris, karena kasus pemerkosaan.
Reyhard Sinaga, dihukum seumur hidup atas 159 kasus pemerkosaan, dan serangan seksual, terhadap 48 korban pria dalam rentang waktu dua setengah tahun, antara satu Januari 2015 dan 2 Juni 2017.
Warga Jambi yang sedang menjalani kuliah di Inggris itu melakukan perbuatannya sendiri dan para korban diperkosa di apartemennya.
Aksi bejat yang dilakukan Reynhard tak sekali, Kepolisian Manchester Raya menemukan, Reynhard terlibat dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Bahkan sebanyak 136 kasus pemerkosaan dilakukan pelaku secara berkali-kali terhadap korbannya.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali, dan difilmkan menggunakan dua telepon selulernya. Kasus pemerkosaan ini, tercatat sebagai kasus pemerkosan terbesar, dalam sejarah di Inggris.
Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyatakan Reynhard Sinaga adalah predator seksual, pemangsa para remaja yang berbahaya dan tidak layak untuk dibebaskan.