BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan penyebar berita bohong, hoaks, tentang corona atau covid-19.
Pelaku mengunggah video di akun media sosial miliknya terkait evakuasi penderita corona dari terminal ke Rumah Sakit.
Pada akun facebooknya, pelaku menggugah video iring-iringan mobil polisi dengan judul upaya evakuasi seorang penderita corona dari terminal ke Rumah Sakit.
Padahal video ini merupakan kegiatan bersih fasilitas publik terminal bus yang dilakukan polisi.
Unggahan ini memicu keresahan warga karena narasi menjelaskan jika covid-19 masuk ke Bondowoso.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.