Warga Serang Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

KompasTV 2020-07-13

Views 2.3K

KOMPAS.TV - Sementara itu, Pemerintah Kota Serang membolehkan warganya melangsungkan pernikahan dengan cara menggelar resepsi. Tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatanyang telah ditetapkan.

Perayaan pesta pernikahan secara meriah, merupakan sebuah momen yang istimewa bagi setiap pasangan yang akan menikah. Namun, dengan kondisi pandemi covid-19, Pemerintah Kota Serang, sempat melarang pesta pernikahan dengan mengundang banyak orang.

Tapi kini, Pemerintah Kota Serang membolehkan resepsi pesta pernikahan asal menerapkan protokol kesehatan.

Antara lain, menjaga jarak selama resepsi dan wajib menggunakan masker.

Walau sudah mengeluarkan panduan pesta pernikahan, pengantin harus mengajukan izin menggelar resepsi. Izin akan dikeluarkan jika lokasi dan tempat, memadai untuk dilakukan protokol kesehatan.


Share This Video


Download

  
Report form