SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan tiga pelaku pencurian yang telah beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu di kafe Jalan Kaliasin, di SMA Negeri 2 Singkawang, rumah makan, dan sebuah tempat ibadah.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan dua sepeda, lima tabung gas, lima monitor, serta satu unit ponsel.
Salah seorang tersangka berinisial AN yang juga merupakan residivis, mengaku uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk berjudi online.
"Tiga orang ini tidak berhenti di satu TKP, namun juga di beberapa TKP lain, seperti di sebuah kafe, dan SMA Negeri 2 Singkawang," tutur Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .
#Pencurian #Singkawang