JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam pukul 21.00 WIB.
Penyerahan ini dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Malam ini saya menerima penyerahan dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus cessie Bank Bali," ujar Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dengan demikian status Djoko Tjandra yang semula terpidana menjadi warga binaan lapas.
"Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini maka tugas kejaksaan selesai dengan eksekusi ini maka berubah status lah yang bersangkutan terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari ditjen lapas," lanjutnya.
Dengan penyerahan tersebut, maka Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana dan warga binaan di Rutan Salemba.
Sementara, Djoko Tjandra akan ditetapkan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri.