KEDIRI, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kediri Jawa Timur menyediakan layanan seks menyimpang dengan berganti pasangan. Kedunya menjajakkan layanan seks tersebut melalui media sosial facebook.
Mereka adalah MZN dan KSH, warga Kediri Jawa Timur. Sepasang suami istri ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, setelah kedapatan menyediakan layanan seks menyimpang, yakni dengan berganti atau bertukar pasangan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan bahwa pelaku memasang tarif 600 hingga 800 ribu rupiah untuk satu kali transaksi atau kencan. Perbuatan zina ini telah mereka lakukan selama 2 tahun.
Mereka menjajakkan layanan tersebut melalui media sosial facebook. Polisi yang mengetahui unggahan pelaku langsung menjebaknya.
Polisi juga membekuk seorang pria, yang menyewakan kamar kost dengan tarif per jam untuk layanan prostitusi.
Ketiga tersangka kasus prostitusi tersebut dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
#SuamiIstri #TukarPasangan #SeksBebas #Kediri