JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri akan siapkan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hingga Senin (07/09/2020), Kemendagri telah sampaikan 51 teguran kepada calon kepala daerah.
Menurut Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, opsi yang disiapkan bagi pelanggar yakni penundaan pelantikan kepala daerah selama enam bulan.
Namun opsi sanksi itu masih dalam pembahasan.
Kemedagri menilai sanksi bagi pelanggar saat proses pilkada berlangsung sangat diperlukan agar pemerintah daerah yang terpilih sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu membenarkan telah menerima banyak laporan pelanggaran protokol kesehatan jelang penyelenggaraan Pilkada 2020.
Bawaslu akan segera memproses pelanggaran dan jika terbukti telah melanggar aturan maka bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian.
Bawaslu juga akan memperketat koordinasi dengan TNI-Polri untuk mengawal jalannya pilkada di tengah pandemi Covid-19.