JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabreskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa ada unsur pidana terkait kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni berpendapat sejak awal ada sebuah niatan dalam kebakaran di Kejaksaan Agung ini.
Meski menimbulkan kecurigaan, Ahmad Sahroni mengatakan agar Polri tak buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dikemas dulu secara besar, agar penyelidikan dan penyidikan ini sempurna bahwa ada agenda besar yang akan dilakukan oleh pihak luar," ujarnya.
Sementara itu, Analisis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menilai pelaku dari peristiwa ini adalah orang yang paling terganggu dengan Kejaksaan Agung.
"Ini sebenarnya logika yang sangat dasar. Ketika ada peristiwa seperti ini siapa yang akan menjadi pelaku ya tentu orang yang sangat terganggu dengan Kejaksaan Agung," ujar Riyanta, Jumat (18/09/2020).
Namun, lanjut Riyanta, tak mudah melakukan hal tersebut selain pelaku yang memiliki kemampuan dan akses ke dalam.
Selain itu ia juga mengatakan pelaku pasti memiliki motivasi dan perkara besar di dalamnya.
Siapakah pihak yang harus bertanggung jawab terkait kebakaran gedung yang juga berstatus cagar budaya itu?
Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dan Analisis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta.