SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang mucikari prostitusi berkedok tempat karaoke di Madiun ditangkap anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam aksinya, pelaku menjajakan para wanita pemandu lagu ke lelaki hidung belang.
Yuniar Agung Purwanto, usia 54 tahun, ditangkap Unit Asusila Reskrimum Polda Jatim, karena menjalankan bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke di Kota Madiun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke.
Saat penangkapan, ada 5 orang wanita dewasa, yang menjadi korban. Mereka dijajakan kepada para lelaki hidung belang. Dalam setiap kali transaksi, tersangka mendapat keuntungan 400 ribu rupiah.
Bersama tersangka, juga turut diamankan barang bukti, berupa uang tunai, alat kontrasepsi serta pakaian dalam wanita dan juga pria.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
#Prostitusi #TempatKaraoke #PoldaJatim