SRAGEN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa sabu, obat terlarang dan alat perjudian dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Sragen yang disaksikan dinas terkait.
Dari 45 kasus tindak pidana umum, 20 kasus narkoba yang meliputi tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dan obat psikotropika. Selain itu 4 perkara tindak pidana kehutanan atau ilegal loging, 21 tindak pencurian, perjudian dan perlindungan anak.
Pemusnahan barang bukti tindak kriminal dan penyakit masyarakat ini dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar. Sementara untuk sabu dilarutkan dalam air. Sampai saat ini masih ada sejumlah kasus yang ditangani dan masih menunggu putusan pengadilan.
#Pemusnahan #KejaksaanNegeri #BarangBukti