JAKARTA, KOMPAS.TV Akhirnya penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).
"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka atas nama NB, PU, dan TS," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di 5 Oktober 2020.
Tiga tersangka dalam kasus ini diserahkan ke kejkasaan negeri Jakarta Selatan, di antaranya,
Tommy Sumardi, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri , Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaan negeri lain.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.