KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menjamu makan siang para tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, saat pelimpahan berkas, hari Jumat lalu (16/10/2020)
Informasi mengenai jamuan makan siang untuk tersangka kasus red notice Djoko Tjandra disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, di akun facebook-nya.
Namun Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada 2 jenderal polisi tersebut.
Menurut Anang, sedari awal pihaknya berencana memesan nasi kotak. Namun, karena waktunya tidak cukup, Kejari memutuskan untuk membeli makanan yang ada di kantin Kejari Jaksel.
Komisi Kejaksaan RI, akan memanggil Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait jamuan makan siang terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo, untuk meminta penjelasan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, menyebut jamuan makan siang terhadap tersangka adalah hal wajar selama sesuai prosedur.
Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait jamuan makan siang yang ia berikan ke 2 jenderal tersangka Red Notice Djoko Tjandra.
MAKI melihat jamuan makan siang ini adalah tindakan berlebihan yang dapat melukai citra keadilan bagi rakyat.
Selain itu, proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti, tidak membutuhkan waktu lama sehingga tak patut disediakan jamuan makan.