JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh tujuh fraksi di DPR sejak awal Oktober lalu, terus menuai penolakan.
Bahkan, demi mendapatkan respons dari pemerintah, muncul ajakan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan.
Hingga hari ini atau dua minggu sejak disahkan DPR, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, tak kunjung selesai.
Mereka bahkan menyerukan pembangkangan sipil, baik di media sosial maupun aksi jalanan. Ini dilakukan agar Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.
Apa yang dimaksud pembangkangan sipil? Dan mungkinkah dilakukan? Selengkapnya, saksikan hanya di dialog Rosianna Silalahi, bersama Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Prof. I Gde Pantja Astawa (Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD), Maruarar Siahaan (Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008), Bivitri Susanti (Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera), Haris Azhar (Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru), Anton Septian (Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo) dalam Talkshow ROSI Episode episode "Pembangkangan Sipil UU Ciptaker" malam ini pukul 20.00 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
#RosiKompasTV #UUCiptaKerja #OmnibusLaw