JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021.
Alasannya demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap, di saat pandemi masih melanda.
Namun sebagian provinsi tetap menaikkan upah. Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.
Sebagian besar pekerja pada 2021, bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan.
Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.
Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini. Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.
1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963.
2. Jawa Timur naik Rp 100.000.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.
4. Dan DKI Jakarta, naik Rp 139.837 rupiah. Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.
Tapi di Jakarta ada catatannya. Aturan kenaikan ini dilakukan pada sejumlah sektor usaha yang tak terdampak pandemi. Yang mana sektor usahanya?
Menurut Analisis Ekonom, klaster telekomunikasi dan turunannya, adalah industri yang sewajarnya menaikkan upah.
Karena bisnisnya hanya terkontraksi sedikit, kemudian justru melesat.
Menurut pemerintah pusat, sebaiknya pemerintah daerah juga menimbang sejumlah hal akibat keputusan tak menaikkan upah.
Salah satunya penambahan angkatan kerja baru tahun depan.
Tapi menurut Wakil Pengusaha, di Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, kebijakan kepala daerah bisa dimaklumi.
Apalagi sebelum kenaikan sudah ada dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.