JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan seorang atlet e-Sport, Winda Lunardi alias Winda Earl.
Polisi saat ini masih menelusuri aset serta aliran dana yang masuk dan digunakan oleh tersangka berinisial A.
Kasus penggelapan saldo tabungan berawal ketika atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya menabung di Maybank pada tahun 2015.
Menurut Winda, seharusnya pada tahun 2020 uang di rekening mereka mencapai sekitar 22 miliar rupiah.
Namun saat melakukan penarikan, mereka menilai sisa saldo yang hanya tinggal 600 ribu rupiah.
Korban penggelapan dana tabungan Winda Lunardi mengaku ia dan keluarga merasa sangat terpukul saat mengetahui uang tabungannya raib.
Winda berharap uang yang ditabungnya selama ini bisa dikembalikan.
Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria mengatakan Maybank menghormati proses hukum yang berlaku dan siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab.
Seperti yang kami kutip dari laman kompas.com, "Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah".