JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus menelusuri aset tersangka pembobol rekening milik atlet E-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl.
Akibat tindak kejahatan ini. Winda mengalami kerugian hinggga 22 miliar rupiah lebih.
Dalam kasus pembobolan rekening milik atlet E-Sport Winda Lunardi. Polisi telah menetapkan kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir, berinisial A, sebagai tersangka.
Polisi mengatakan dari penyidikan yang dilakukan tersangka sengaja menarik uang milik korban tanpa izin.
Kemudian ditransfer ke sejumlah rekannya dan diputar untuk mendapatkan keuntungan.
Saat ini polisi terus melacak aliran uang yang digunakan tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, tanah dan bangunan.
Terkait dengan kasus ini dan proses pengembalian uang korban.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria seperti dikutip kompas.com mengatakan semu tergantung pembuktian di pengadilan nanti siapa pun yang terbukti bersalah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah.
Kasus itu berawal dari laporan pemeilik rekening winda lunardi yang merupakan atlet E-Sport dan ibunya Floletta Lizy Wiguna yang uang kehilangan dalam rekening mereka sebesar 22,8 miliar rupiah lebih.