Mulai Hari Ini! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung Pertemuan

KompasTV 2020-11-09

Views 1.3K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status PSBB transisi DKI Jakarta, diperpanjang, hingga 22 November.

Meski demikian, pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung-gedung pertemuan.

Jumlah tamu yang bisa diundang, kini tak lagi terbatas 30 orang.

Tapi ada sejumlah syarat protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi.

Ada kabar baik, bagi pasangan yang maju mundur menentukan tanggal pernikahan gara-gara restriksi resepsi di tengah pandemi.

Mulai 9 November, Pemprov DKI Jakarta, kembali mengizinkan resepsi pernikahan, di gedung-gedung pertemuan.

Jumlah tamu undangan pun kini tak lagi terbatas hanya tiga puluh orang.

Namun gedung pertemuan, ataupun penyelenggara pesta, dan tamu undangan harus mematuhi protokol kesehatan ketat, agar acara resepsi tak jadi klaster Covid-19 baru.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menggelar resepsi pernikahan di Jakarta.

Di antaranya, tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Gedung pertemuan, wajib mengantongi izin dari disparekraf DKI jakarta, mengenai protokol kesehatan yang akan diterapkan.

Selain itu, suhu tubuh setiap tamu wajib diperiksa, dan buku tamu diganti dengan pindai undangan, yang disertai data dan identitas, untuk "tracing" atau pelacakan kontak.

Tamu duduk berjarak di meja, dan wajib ada fasilitas cuci tangan.

Masker sudah tentu wajib dipakai tamu serta seluruh pendukung acara.

Syarat resepsi pernikahan di DKI Jakarta:

- tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat
- gedung pertemuan kantongi izin disparekraf dki jakarta
- suhu tubuh tamu diperiksa
- buku tamu diganti pindai undangan untuk "tracing" kontak
- tamu duduk berjarak di meja
- fasilitas cuci tangan

Namun yang jadi tantangan adalah memastikan bahwa setiap orang memahami bahayanya, jika tidak patuh pada protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker.

Menggunakan hanya pelindung wajah atau face shield saja tanpa masker, sama sekali tidak mencegah penularan Covid-19.

Share This Video


Download

  
Report form