KOMPAS.TV - Mulai esok hari, Senin 9 November 2002, akad dan resepsi pernikahan sudah kembali diizinkan di Jakarta.
"Kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (7/11/2020)
Riza menekankan, pelaksanaan acara tersebut harus tetap mengikuti panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Riza mengatakan, pemberian izin tersebut sesuai pesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.
"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemprov DKI Jakarta mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung.
Namun izin diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11).
Terdapat 21 gedung yang sudah diizinkan jadi lokasi resepsi pernikahan.
Gedung yang diizinkan ini dinilai sudah sesuai dengan protokol kesehatan.